Breaking News

Islam, Demokrasi, dan Penegakan Hukum

onehdwallpaper.com
Oleh: Helmi Hidayat

Allahu Akbar - Allahu Akbar - Allahu Akbar
Saudara-saudaraku, sidang shalat Iedul Fitri yang berbahagia

Bangsa Indonesia baru saja melaksanakan pemilihan umum dan pemilihan presiden pada Mei 2019 lalu. Setelah bangsa ini serasa terpecah menjadi dua kubu dan sejumlah kota diwarnai  kerusuhan massa usai penghitungan suara, khutbah iedul fitri ini diniatkan untuk mengajak semua komponen bangsa untuk kembali berdamai membangun negeri kita tercinta lewat sebuah demokrasi yang lebih matang. Kita menginginkan suasana yang lebih sejuk, lebih damai, dan menggembirakan semua pihak segera terwujud setelah Pemilu usai. Kita juga berharap demokrasi yang dibangun di negeri ini menjadi demokrasi teladan yang mengayomi semua pihak. Bagaimana keinginan itu bisa terwujud, ada baiknya kita merujuk kepada kisah dan keteladanan Rasulullah Muhammad SAW ketika Nabi membangun negara Madinah lalu kepemimpinannya dilanjutkan oleh al-khulafaa al-raasyidun. Semoga keteladanan Nabi dan kisah-kisah yang melingkupi para khalifah yang menggantikannya menjadi inspirasi buat kita membangun Indonesia Raya yang lebih beradab.

Ketika Rasulullah Muhammad SAW berhijrah dan tiba di Yatsrib, distrik kecil yang kemudian bernama Al-Madinah Al-Munawaroh itu bukanlah tempat kosong. Di sana sudah terdapat kehidupan sosial dengan dua suku besar yang saling bersaing satu dengan yang lain. Suku pertama adalah Khadraj dan suku kedua bernama Aus. Jika suku Khadraj tampil dan mengambil peran besar di tengah masyarakat Yatsrib, maka suku Aus akan menghalangi mereka. Sebaliknya, jika ada suku Aus tampil ke permukaan, suku Khazraj segera mencari cara untuk menghalanginya.  Di tengah persaingan ketat kedua suku besar ini selama ratusan tahun, suku-suku kecil di Yatsrib merasa terpinggirkan.

Selain persaingan di antara kedua suku besar itu, persaingan yang sama sesungguhnya juga terjadi antara dua penganut agama samawi, Yahudi dan Nasrani. Kedua penganut agama besar ini saling bersaing dan menunjukkan pengaruh mereka kepada masyarakat Yatsrib, sementara penganut agama-agama yang lebih kecil merasa terpinggirkan. Jika ada calon pemimpin tampil dari kalangan Yahudi, mereka yang beragama Nasrani segera menghalang-halangi calon pemimpin dari kalangan Yahudi ini. Tapi, jika muncul calon pemimpin dari kalangan Nasrani, para penganut Yahudi pun segera menghalang-halangi langkah calon pemimpin dari kalangan Nasrani itu.

Dalam kondisi seperti ini wajar jika Yatsrib selama lebih dari 100 tahun tidak memiliki pemimpin. Itulah sebabnya mereka mengutus delegasi ke Mekkah untuk menemui seorang lelaki dengan potensi besar di sana bernama Muhammad bin Abdullah. Ia terkenal menjaga amanat, bergelar ‘’al-amin’’, tapi dicampakkan dan dimusuhi oleh kaumnya sendiri. Kepada lelaki inilah delegasi Yatsrib itu memohon agar ia bersedia menjadi pemimpin mereka. Bermula dari persoalan sosial politik seperti inilah Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Namun demikian, kedatangan nabi besar Muhammad SAW ke tanah Yatsrib tidaklah otomatis menyelesaikan masalah geopolitik di sana. Ini terjadi karena sesungguhnya geopolitik di tanah Yatsrib justru bertambah pelik dengan kedatangan kaum Muhajirin. Diam-diam peta politik berubah, dari semua hanya sebatas persaingan antara Yahudi dan Nasrani dan persaingan antara Suku Aus dan Suku Khadraj, kini persaingan bertambah antara kaum Muhajirin sebagai kaum non-pribumi dengan kaum Anshar yang diidentifikasi sebagai pribumi.

Itulah sebabnya sejarah mencatat bahwa di awal kedatangannya, Nabi Muhammad SAW tidaklah langsung menyiarkan Islam di Yatsrib sebagaimana yang ia lakukan di Mekkah. Rasulullah adalah ahli strategi yang ulung. Nabi sadar jika di awal kedatangannya ke tanah Yatsrib ia langsung menyiarkan Islam sebagaimana yang dilakukannya di Mekah, patut diduga resistensi dari kalangan Yahudi dan Nasrani pasti segera muncul dan, pada gilirannya, akan berbahaya dan tidak menguntungkan posisi Nabi Muhammad.  Apa yang dilakukan oleh Rasulullah kali pertama justru membangun pondasi negara itu dengan pertama-tama mengajak semua pihak membuat undang-undang dasar bersama lalu menaati undang-undang dasar itu secara bersama-sama pula. Inilah yang dikenal sebagai ‘’Piagam Madinah’’ -- sebuah undang-undang dasar sebuah negara yang saat itu tergolong kecil tapi nanti, kurang dari 30 tahun, negara ini berubah jadi imperium raksasa baru yang membentang dari Jazirah Arab sampai Andalusia di daratan Eropa.

Penting dicatat bahwa saat membuat ‘’Piagam Madinah’’ ini, Rasulullah sengaja mengajak semua suku, baik Suku Aus, Suku Khadraj, maupun suku-suku kecil lainnya, juga semua penganut agama, baik penganut Yahudi, penganut Nasrani, penganut Islam, maupun penganut agama-agama kecil lainnya untuk duduk bersama sebagai warga negara merumuskan dan membuat Piagam Madinah itu. Mereka diposisikan setara tanpa diskriminasi sedikit pun dalam membuat keputusan yang bakal menentukan nasib mereka ke depan.

Hadirin sidang iedul fitri yang berbahagia, perhatikan baik-baik, jika demokrasi modern yang sekarang kita kenal adalah sebuah pikiran filsafat yang mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam merumuskan, mengembangkan, dan membuat hukum, maka proses pembuatan Piagam Madinah di zaman Nabi adalah demokrasi itu sendiri. Jika demokrasi modern diasumsikan mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara, pembuatan Piagam Madinah adalah demokrasi itu sendiri. Jika demokrasi modern juga dianggap merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya, atau mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, pembuatan Piagam Madinah yang dipimpin Rasulullah SAW adalah demokrasi itu sendiri.

Lewat proses demokratis pembuatan Piagam Madinah itu, Rasulullah Muhammad telah meletakkan dasar-dasar bernegara yang kokoh, yang di dalamnya terkandung ajaran demokrasi, ajaran tentang persamaan dan kesetaraan martabat manusia, ajaran keadilan sosial, musyawarah, persatuan, dan terutama keadilan.

Rasullullah sadar betul bahwa misinya yang paling utama ke dunia ini adalah menjadi suri tauladan bagi semua umat manusia atau disebut al-akhlakul karimah. Misi membentuk al-akhlakul karimah inilah yang mendorong Muhammad untuk pertama-tama membangun tatanan sosial di Yatsrib.  Hanya lewat sebuah negara yang kokoh dan stabil, yang penuh dengan penghormatan atas norma-norma dan hukum sajalah sebuah masyarakat akan hidup berdampingan secara damai.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar ...
Hadirin sidang iedul fitri yang dirahmati Allah ...

Agar kalangan Nasrani dan Yahudi tidak ragu dengan kepemimpinannya, Rasulullah sejak dini membangun dan menerapkan pondasi demokrasi selama kepemimpinannya di daerah itu. Lewat prinsip-prinsip demokrasi, misalnya, Nabi tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban kalangan Yahudi, Nasrani, dan kaum Muslim jika salah satu di antara komponen bangsa ini melakukan kesalahan. Lelaki agung dari Mekkah itu tidak segan-segan menjatuhkan hukuman kepada siapa saja yang bersalah. Inilah yang terjadi di atas salah seorang sahabat Rasulullah bernama Thu’mah.

Alkisah, suatu hari seorang Arab Muslim bernama Thu'mah tepergok mencuri baju perang di sebuah pasar. Merasa bersalah dan dipergoki oleh orang-orang di sekitar pasar, Thu’mah melarikan diri lalu dikejar-kejar banyak orang. Merasa terdesak,  ia kemudian melempar barang curiannya itu ke halaman sebuah rumah yang kebetulan milik seorang Yahudi. Suara ribut-ribut di luar rumah siang itu membuat Rasulullah terbangun dari tidurnya. Orang-orang di pasar kemudian menceritakan apa yang baru saja terjadi. Nabi kemudian memanggil Thu'mah yang tengah bersembunyi di rumah keluarga besarnya. Ketika Thu’mah dipanggil, keluarganya datang lalu segera menyatakan bahwa pelaku pencurian itu adalah seorang Yahudi, terbukti dari barang bukti pakaian perang yang ditemukan di perkarangan rumahnya.

Rasulullah sebagai manusia biasa percaya dengan penjelasan keluarga besar Thu’mah. Apalagi ada barang bukti yang ditunjukkan. Nabi hampir saja menjatuhkan vonis bersalah kepada si Yahudi itu jika saja tak ada pihak yang tidak ridho dengan keputusan Rasulullah ini. Dialah Allah SWT, Tuhan yang Maha Tahu semua rahasia di langit dan di bumi, termasuk rahasia siapa sebenarnya pihak yang bersalah dalam kasus pencurian baju perang ini. Allah Maha Tahu, Thu’mahlah pelakunya, bukan si Yahudi. Maka, lewat Jibril, Allah SWT segera memberitahu Rasulullah kebenaran perkara ini dengan menurunkan surat An-Nisa ayat 105 yang menegaskan bahwa Rasulullah sengaja diutus ke muka Bumi ini dengan Al-Quran di tangannya agar menjadi hakim yang adil buat seluruh manusia, bukan hanya untuk umat Islam. Ayat itu berbunyi:

إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَٮٰكَ ٱللَّهُ‌ۚ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآٮِٕنِينَ خَصِيمً۬ا
''Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang [orang yang tidak bersalah], karena [membela] orang-orang yang khianat.''

Pada ayat 106 surat yang sama, Allah  memerintahkan Rasul-Nya untuk beristighfar memohon ampun pada Allah atas tindakan yang hampir saja membuat utusan Allah itu berlaku tidak adil.

Sedangkan pada ayat 107 surat yang sama, Allah melarang kekasih-Nya berdebat membela orang-orang yang mengkhianati diri mereka sendiri. Dalam kasus Thu’mah, pencurian adalah pengkhianatan kepada kemanusiaan. Properti orang lain harus dijaga, bukan malah dirampok atau dicuri.

Hadirin yang dirahmati Allah, apa sesungguhnya hikmah tersembunyi di balik kisah Thu’mah?

Hikmah pertama adalah bahwa Allah SWT tidak ridho jika Rasulullah menjatuhkan vonis atau membuat keputusan untuk perkara umat manusia tanpa ada unsur langit diikutkan di dalamnya. Saat Allah memberi kritik atas keputusan yang hendak diambil utusan-Nya dalam perkara Thu’mah, itu berarti tak ada unsur langit disertakan dalam keputusan itu. Pendek kata, harus selalu ada bimbingan dan hukum Allah di setiap kali Nabi Muhammad membuat keputusan. Inilah sebenarnya makna filosofis dari keharusan hadirnya dimensi ‘’Ketuhanan Yang Maha Esa’’  dalam setiap kehidupan kita sebagai umat Rasulullah Muhammad SAW. Allah Harus hadir di setiap keputusan yang diambil oleh dan dalam lembaga pengadilan. Bentuknya bisa bermacam-macam. Jika untuk Nabi kehadiran Allah terjadi lewat kehadiran Malaikat Jibril ke muka bumi, maka di luar nabi kehadiran Allah itu diwujudkan dalam bentuk sumpah atas nama Allah.

Hikmah kedua, Allah tidak ridho jika kekasihnya Muhammad SAW berlaku tidak adil dan karena itu menjadi tidak beradab ketika membuat sebuah keputusan hukum. Menjatuhkan vonis bersalah kepada Yahudi yang jelas-jelas tidak mencuri pakaian perang adalah ketidakadilan. Setiap ketidakadilan adalah tidak beradab. Itulah sebabnya setiapkali membuat keputusan dalam pengadilan, seseorang harus berdiri di atas sumpah atas nama Allah agar keputusannya adil, beradab, dan menyelematkan sisi penting kemanusiaan. Inilah sesungguhnya makna filosofis dari ‘’kemanusiaan yang adil dan beradab’’.

Hikmah ketiga, Allah Maha Tahu jika Rasul-Nya salah saat menjatuhkan vonis kepada Yahudi dan itu pasti merugikan kalangan Yahudi, dampaknya akan luar biasa. Perpecahan masyarakat negara Yatsrib di ambang mata. Padahal, Rasulullah saat itu tengah berusaha keras mempersatukan masyarakat kota itu di tengah perbedaan yang ada. Jika perpecahan terjadi hanya karena Nabi dianggap tidak adil membuat keputusan, akan sulit buat Nabi untuk menjadi uswatun hasanah seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT. Inilah makna filosofis dari ‘’persatuan bangsa’’.

Hikmah keempat, biarpun Thu’mah adalah seorang Muslim sekaligus Arab, itu berarti baik agama maupun suku Thu’mah sama dengan suku dan agama Nabi, toh Rasulullah tetap harus menghukum lelaki pencuri itu karena telah melakukan tindak pidana.  Cara memimpin seperti ini tak pelak lagi adalah sebuah hikmat kebijaksanaan. Ketika cara ini dilakukan lewat sebuah permusyawaratan atau pengadilan yang singkat, cara itu tetap saja mencerminkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Inilah filosofi hebat yang terkandung dan diajarkan oleh Nabi Muhammad saat mengimplementasikan Piagam Madinah.

Hikmah kelima, Allah ingin tunjukkan kepada masyarakat dunia bahwa dalam kasus Thu'mah, Nabi Muhammad SAW benar-benar menegakkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Yatsrib yang dipimpinnya ketika itu. Tak ada dispensasi, tak ada diskriminasi. Semua orang, baik penganut Yahudi, Nasrani, Sabiin, atau Islam, haruslah sama di mata hukum agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh umat manusia.

Lewat kisah Thu’mah dan cara Rasulullah menangani perkaranya, diam-diam kita sebenarnya baru saja membaca *Pancasila* dalam bentuk lain.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hadirin dan hadirat yang berbahagia, filosofi luhur ini sejak 1945 kita gunakan sebagai dasar negara kita. Berbahagialah bangsa ini bahwa Allah anugerahkan kepada mereka Pancasila, yang inspirasinya digali dari era keemasan Al-Madinah Al-Munawwarah di zaman Nabi SAW.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar ...
Hadirin sidang ideul fitri yang berbahagia...

Cerita Thu’mah dan kisah-kisah keadilan lainnya yang dilaksanakan oleh Rasulullah menjadi teladan yang baik buat umat manusia saat itu dan juga untuk era modern saat ini. Kisah-kisah teladan seperti ini menjadi dasar bagi dinamakannya kota Yatsrib sebagai Al-Madinah Al-Munawarah. Al-Madinah adalah bahasa Arab yang berarti peradaban, sedangkan al-munawarah berarti terang-benderang. Ketaatan dan penegakan hukum secara adil disebut sebagai peradaban atau civilization.

Sedangkan kebalikannya, yakni ketika hukum tidak ditegakkan, hukum jalanan dilaksanakan, orang ingin benar sendiri dengan pikirannya lalu melakukan anarkisme, itu semua disebut sebagai barbarisme.  Kata Barbar diambil dari nama suku Mongolia yang pernah menyerang kedaulatan Abbasiyah pada 1258 Masehi di bawah komando Holago Khan. Saat itu perpustakaan terbesar di dunia Islam yang terletak di Baghdad dibakar. Jika Holago dan pasukannya menerapkan peradaban tinggi dalam berperang, tidak nantinya mereka merasa perlu membakar perpustakaan di Baghdad hanya karena mereka telah menundukkan kerajaan Islam terbesar saat itu.

Atas dasar ini orang sering menyebut orang-orang atau masyarakat yang taat kepada hukum disebut sebagai masyarakat beradab  atau civilized, sementara kebalikannya orang yang gemar turun ke jalan dan memaksakan isi pikirannya kepada orang lain seraya mengabaikan lembaga peradilan disebut sebagai barbar.

Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar As Siddiq menjadi khalifah pertama yang melanjutkan peradaban Madinah yang telah dirintis Nabi saat memimpin Madinah. Saat itu Abu Bakar juga taat menegakkan lembaga peradilan ketika terjadi sengketa di antara penduduk Madinah. Setelah Abu Bakar wafat, Umar Bin Khattab menggantikannya menjadi khalifah kedua. Dengan ketegasannya dalam memimpin, Umar Bin Khattab melakukan ekspansi besar-besaran di luar Madinah. Kekuasaannya menaklukkan Persia, Romawi, Mesir dan sekitarnya. Kendati kekuasaan Umar sudah menjangkau jauh di luar Madinah, ia tetap mengontrol semua gubernurnya agar bersikap adil kepada penduduk negeri di manapun Islam mulai berkuasa.  Umar, misalnya, tak segan-segan memberhentikan Khalid bin Walid dari jabatannya sebagai panglima militer ketika dilaporkan bahwa umat Islam saat itu sudah mengultuskan kepemimpinan Khalid.

Namun demikian, di akhir hayatnya Umar Bin Khattab yang sudah berusaha keras bersikap adil ini pun tetap tewas dibunuh. Ia dibunuh oleh Abu lu'luah Fairuz ketika sedang salat subuh. Usai menusuk perut dan dada Umar, Abu Lu'luah Fairuz melarikan diri keluar masjid lalu membunuh sembilan sahabat Nabi yang berusaha menangkapnya. Abu Lu'luah akhirnya tewas bunuh diri.  Apa yang dilakukan budak asal Persia ini adalah contoh betapa ketika orang tidak berusaha menghormati lembaga pengadilan, apa yang terjadi kemudian adalah anarkisme. Padahal, jika Abu Lu'luah merasa punya persoalan dengan Umar, ia bisa saja membawa perkara Umar ini ke pengadilan. Tapi nyatanya, sikap Barbar itulah yang akhirnya dipilih oleh Abu Lu’luah.

Umar kemudian diganti oleh khalifah ketiga, Usman bin Affan. Khalifah ini terkenal lemah lembut, baik hati, dan karena itu berusaha memberikan otonomi kekuasaan kepada para gubernurnya. Maklum saat itu imperium Islam di bawah Usman menjadi lebih luas dibanding kekuasaan Islam di bawah Umar. Pada akhirnya Utsman juga tewas terbunuh di akhir hayatnya. Sejumlah orang beragama Islam dari Mesir, Kufah dan Syam berbondong-bondong datang ke Madinah lalu mengepung rumah sman hanya karena mereka tidak puas atas kepemimpinan Usman. Kalau saja orang-orang yang membunuh Usman dengan kejam ini mau sedikit beradab membawa persoalan mereka ke lembaga peradilan, niscaya Usman akan datang ke lembaga peradilan itu lalu cerita dunia Islam tidak sekelam yang ditulis para sejarawan usai kematian tragis Usman. Di mana pun, Barbarisme selalu saja meninggalkan jejak kelam dan menyakitkan.

Setelah Usman tewas, jabatan khalifah keempat dipegang oleh Ali Bin Abi Thalib. Ia juga telah berusaha adil ketika menjabat khalifah. Hanya saja, karena Ali dituduh tidak segera menyelesaikan perkara kematian Usman, maka timbul fitnah terhadapnya yang juga berujung pada perang saudara sesama umat Islam. Akhirnya,  pada 26 Januari 661, di Masjid Agung Kufah Ali bin Abi Thalib dibunuh oleh seorang Khawarij bernama Abdurrahman bin Muljam Ali. Apa yang dilakukan Abdurrahman bin Muljam terhadap Ali sama tidak beradabnya dengan apa yang dilakukan Abu Lu’lu’ah Fairuz terhadap Umar atau apa yang dilakukan segerombolan orang terhadap Usman.

Kisah tentang peradaban terang-benderang yang dibangun oleh Rasulullah sepanjang hayatnya, juga kisah pembangkangan umat Islam atas ditegakkannya lembaga pengadilan di masa Umar Bin Khattab, di masa Usman bin Affan, juga di masa Ali radiallahu anhum menunjukkan bahwa masyarakat tanpa hukum tak ubahnya masyarakat Barbar seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar ...
Hadirin sidang iedul fitri yang berbahagia...

Penting dicatat bahwa ketika Rasulullah hidup, semua persoalan dapat dicarikan jawabannya karena Nabi bisa berkomunikasi langsung dengan Malaikat Jibril. Namun, ketika nabi wafat, wahyu tak lagi turun sementara Allah SWT tidak kunjung menampakan diri hadir di muka bumi bersama umat manusia. Maka, jalan satu-satunya untuk mencapai keadilan ketika terjadi perkara di antara umat manusia adalah dengan menyatakan bahwa Allah meminjamkan kekuasaan-Nya kepada penguasa.  Dalam bahasa Arab, kekuasaan disebut ‘’sultan’’. Itulah sebabnya khalifah-khalifah di masa Daulah Umayyah dan Daulah Abbasiyah disebut sebagai sultan. Para Sultan ini diasumsikan bekerja menyelesaikan perkara rakyat dengan ridho dan kekuasaan yang Allah pinjamkan kepada mereka dalam melaksanakan hukum Allah itu.

Dalam pelaksanaannya, kekuasaan para sultan ini dilimpahkan kepada para kodi atau hakim untuk menuntaskan perkara masyarakat. Para kodi ini tentu bukan sultan itu sendiri dan para sultan itu pun tentu bukan Allah itu sendiri. Baik sultan maupun para kodi ini pasti punya kelemahan. Namun demikian, kelemahan manusiawi ini hendaknya tidak menghalangi masyarakat untuk selalu merujuk kepada pengadilan setiapkali mereka mendapatkan perkara masyarakat.

Negara yang kuat adalah negara di mana rakyatnya selalu taat hukum pengadilan dan menolak untuk menjadi hakim jalanan. Demonstrasi, kerusuhan, atau apa pun namaya, selagi dilakukan secara inkonstitusional, dampak terakhirnya selalu saja chaos. Jika kita ingin negara ini kuat dan beradab, mari sejak sekarang kita berpikir ulang untuk melakukan demonstrasi yang merusak di jalan-jalan. Marilah kita kembali kepada peradaban dengan menjadikan hukum sebagai panglima kehidupan sosial kita.

Tentu saja tak mudah masyarakat kembali pada hukum jika lembaga peradilannya pun korup dan gemar bermain kotor. Karena itu para hakim di mana pun berkarya dituntut untuk berlaku adil saat menangani perkara apa pun. Sekali hakim tidak adil, dampaknya adalah timbulnya ketidakpercayaan masyarakat bukan hanya kepada hakim, tapi juga kepada hukum. Inilah sebabnya Allah sangat marah kepada orang-orang yang beperkara lalu menyogok hakim lalu para hakim itu menerima sogokan tadi. Simak baik-baik peringatan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 188 berikut ini:


وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُڪَّامِ لِتَأۡڪُلُواْ فَرِيقً۬ا مِّنۡ أَمۡوَٲلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (١٨٨) 
''Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan [janganlah] kamu membawa [urusan] harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan [jalan berbuat] dosa, padahal kamu mengetahui.''


Hadirin sidang iedul fitri yang berbahagia ...

Usai pemilu 2019 ini dan usai masyarakat memilih presiden mereka untuk Republik Indonesia yang tercinta, kita semua berharap agar di masa depan masyarakat Indonesia lebih percaya lagi kepada pengadilan setiapkali mereka berhadapan dengan masalah. Tak ada lagi orang-orang yang memaksakan tafsir di kepala mereka kepada orang lain lalu membentuk gerombolan di jalan-jalan. Tak ada lagi orang-orang yang yakin bahwa kebenaran di kepala mereka adalah kebenaran absolut yang tak bisa dibantah. Tak ada lagi di masa depan para hakim mudah disogok, para jaksa mudah menerima rayuan, dan para polisi gagal menegakkan hukum, hanya gara-gara pembusukan akhlak lewat sogokan.

Jika penegak hukum bersikap adil, terbuka, tidak korupsi dalam menjatuhkan vonis secara adil dan memuaskan masyarakat, masyarakat dengan sendirinya pun akan percaya kepada penegakan hukum. Dari situ tak akan ada lagi klaim revolusi jalanan, people power, pengadilan jalanan, atau apa pun namanya. Jika semua itu terjadi, Indonesia akan tumbuh menjadi negara hukum yang berdaulat, demokratis, dan karena itu pembangunan mental dan fisik lebih mudah dilakukan demi kemajuan di segala bidang.

Tidak ada komentar