Kemenag Lakukan Harmonisasi Regulasi Turunan UU Pesantren
Kemenag melakukan harmonisasi regulasi yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren (UU Pesantren). Proses harmonisasi berlangsung dua hari, 9 - 10 November 2020, di operation room gedung lantai dua Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren serta Rancangan
Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren,
Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly.
Harmonisasi Rancangan Perpres diikuti perwakilan sejumlah
kementerian, yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan
Kementerian Dalam Negeri. Sementara harmonisasi Rancangan PMA melibatkan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Rancangan Perpres dan
Rancangan PMA perlu dilakukan harmonisasi. Artinya secara substansi
pengaturannya tidak mengalami perubahan, hanya dari aspek redaksional dan
struktur pengaturannya saja agar sesuai dan tentu saja tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya,” terang Dirjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, Senin (09/11).
“Kita berharap, setelah selesai
tahap harmonisasi, kedua regulasi ini dapat segera diundangkan, tentu setelah
ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Agama. Sehingga ke depan Perpres dan
PMA tersebut bisa dijadikan pedoman bagi para pihak, untuk melakukan rekognisi,
afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren,” sambungnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur menambahkan, proses harmonisasi
dilakukan setelah melalui beberapa kali tahap pembahasan, diskusi, konsultasi,
dan uji publik bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi
pesantren, dan stakeholders terkait, baik yang diselenggarakan secara daring
maupun luring.
Tidak ada komentar