Breaking News

Biaya Katering Jamaah Haji Meningkat, Tak Menambah Beban

Syam Resfiadi, Ketua Umum Sapuhi

JAKARTA-- Besaran biaya haji tahun ini ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 35,2 Juta. Bedanya, tahun ini ada peningkatan pelayanan kepada jamaah haji, di antaranya adalah jumlah makan yang sebelumnya ditetapkan 40 kali meningkat menjadi 50 kali.

"Ketentuan itu, pasti menambah biaya katering. Namun, dengan adanya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) selaku pemegang dan pengelola dana jamaah haji akan menjalani kekurangan dan keperluan jamaah haji dari optimalisasi dana haji tersebut," ujar Syam Resfiadi, Ketua Umum Sapuhi (Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia), Kamis (30/1).

Bagi anggota Sapuhi, menurut Syam yang juga Presiden Direktur Patuna Travel itu, peningkatan layanan dengan penambahan jatah makan jamaah haji tidak berpengaruh karena semua anggotanya hanya menjual paket haji khusus. "BPIH itu ketentuan untuk haji reguler, sementara kami haji khusus, semjua biaya sendiri, jadi tidak ada pengaruhnya dengan harga jual haji khusus," katanya kemudian.

Meski begitu, peningkatan pelayanan berupa penambahan jatah makan ini justru menguntungkan bagi jamaah haji. Pemerintah bersama DPR, tentu sudah memikirkan peningkatan beban biaya makan jamaah haji dengan adanya BPKH.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar  langsung oleh jamaah haji Tahun 1441 Masehi/2020 Hijriyah rata-rata sebesar Rp35.235.602.

Nilai Bipih itu sebagaimana disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis. "Bipih tahun ini sama dengan tahun sebelumnya," kata Menteri Agama Fachrul Razi.

Menurut dia, Bipih tersebut mencakup biaya untuk penerbangan, akomodasi di Mekkah dan uang saku jamaah. Kendati tidak ada kenaikan Bipih tetapi akan ada peningkatan layanan di sejumlah aspek.

Adapun peningkatan itu, kata dia, seperti jumlah makan jamaah di Mekkah dari 40 kali pada 2019 menjadi 50 kali di tahun ini. Untuk uang saku jamaah, lanjut dia, tetap akan diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Pemberian "living cost" ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jamaah untuk tahun ini.

Adapun istilah Bipih merujuk pada biaya yang dibayarkan jamaah secara langsung. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini merujuk seluruh biaya yang digunakan dalam menyelenggarakan ibadah haji yang merupakan gabungan subsidi pemerintah dan Bipih.

Menag mengatakan persetujuan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Saat ini, nilai BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo untuk kemudian jamaah yang ditetapkan berangkat tahun ini segera menyetorkan Bipihnya.

Tidak ada komentar