Breaking News

Bantu Palestina, Pemerintah RI Kucurkan Rp 36,5 Miliar

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menunjukkan syal bergambar bendera Palestina dan Indonesia. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana sekitar Rp 36,5 miliar sebagai bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Palestina di tengah konflik Palestina-Israel yang diperburuk dengan situasi pandemi COVID-19 saat ini, demikian menurut Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Dana tersebut disalurkan kepada Pemerintah Palestina dan badan PBB urusan pengungsi Palestina, UNRWA, masing-masing sebesar 1 juta dolar AS (setara Rp14,6 miliar) serta Palang Merah Internasional, ICRC, sebesar 500 ribu dolar AS (setara Rp7,3 miliar).

"Indonesia tidak saja terus memberikan dukungan politik terhadap Palestina, namun juga dukungan keuangan dan dukungan dalam bentuk lain, termasuk pemberian pengembangan kapasitas," kata Retno dalam webinar tentang aneksasi Israel terhadap Palestina yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis.

Untuk program pengembangan kapasitas sendiri, dalam kurun waktu satu dekade lebih, Indonesia memberikan lebih dari 8 juta dolar AS (sekitar Rp117 miliar) yang mencakup 170 jenis pelatihan bagi 2.000 lebih warga Palestina.

"Terkait kemandirian ekonomi, Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan bebas pajak sebesar 0% bagi dua produk unggulan Palestina, yaitu kurma dan buah zaitun," ujar Retno.

"Intinya, we walk the talk (kita bersuara dan juga melakukan aksi nyata, red)," kata dia menambahkan.

Sementara itu, terkait rencana pencaplokan Israel terhadap tanah Palestina di Tepi Barat--yang kini mengalami penundaan secara formal, DPR RI dalam kolaborasi dengan pemerintah telah mengupayakan penggalangan suara parlemen dunia untuk menentang rencana aneksasi tersebut.

"Pernyataan Bersama Menentang Aneksasi Israel dikirim kepada para anggota parlemen di seluruh dunia dan berhasil mengumpulkan 232 tanda tangan anggota parlemen dari 34 negara," tutur Retno.

Suara yang terkumpul itu rencananya akan disampaikan dalam berbagai forum antarparlemen global dan regional.

Tidak hanya oleh pemerintah, langkah menentang rencana aneksasi Israel juga disampaikan oleh MUI sebagai lembaga cendekiawan Muslim, melalui Resolusi MUI tentang Sikap Imperialistik Israel terhadap Palestina.

"Mengutuk keras aneksasi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina... yang justru akan memicu konflik berkepanjangan dan ketidakamanan global," demikian bunyi salah satu poin resolusi tersebut.

Penundaan Aneksasi Israel Tekanan Internasional
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa penundaan pencaplokan wilayah secara ilegal (aneksasi) oleh Israel terhadap Palestina merupakan hasil dari tekanan yang diberikan oleh masyarakat internasional.

"Saya yakin penundaan ini terjadi karena adanya pressure internasional terhadap Israel, oleh karena itu... dunia harus bersatu untuk mewujudkan konsep two-state solution," kata Retno dalam seminar virtual internasional yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis.

Rencana aneksasi Israel mencuat pada akhir Juni sebagai bagian dari Kesepakatan Abad Ini yang diusulkan oleh pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump untuk perjanjian damai dalam konflik Israel-Palestina.

Palestina--yang sedari awal menolak usulan perdamaian Trump--dengan keras mengecam rencana tersebut. Masyarakat dunia juga mengutuk langkah Israel yang dianggap akan menimbulkan preseden buruk dalam tatanan global.

Israel sempat berencana memulai langkah aneksasi pada 1 Juli, namun rencana tidak terwujud. Sejumlah hal lain yang menyebabkan penundaan, misalnya, sikap AS yang belum jelas terhadap negara sekutunya itu serta krisis pandemi COVID-19 yang tengah dihadapi dunia, tidak terkecuali Israel.

Walaupun terjadi penundaan aneksasi secara formal, kata Retno, masyarakat Palestina selama ini sudah berada di bawah kondisi aneksasi secara de facto.

Pada Desember 2017, AS secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, sehingga Mei 2018, negara itu memindahkan Kedutaan Besar untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Kemudian Maret 2019, Trump mengakui Daratan Tinggi Golan sebagai milik Israel yang diperoleh melalui aneksasi wilayah milik Suriah itu pada 1981.

Menurut Retno, usai penundaan aneksasi dari target 1 Juli, masyarakat internasional, termasuk Indonesia, masih harus berupaya menghentikan rencana Israel yang mana "opsinya hanya satu, yaitu terus menunjukkan kesatuan untuk menunjukkan penolakan secara kolektif."

"Yang diperlukan saat ini adalah kemauan politis masyarakat internasional untuk menjalankan semua resolusi PBB dan parameter internasional secara konsisten. Ini yang akan Indonesia terus lakukan ke depan bersama masyarakat internasional," ujar Retno menambahkan.
O


Tidak ada komentar