Islam Tegas Memberikan Perlindungan Terhadap Anak
![]() |
| dictio.id |
"Perlindungan ketika masih janin, bisa terlihat adanya rukh sah (keringanan) diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang hamil, Al Quran juga mengajarkan untuk memberi perhatian baik kepada ibu hamil sesuai dengan Firman Allah dalam Al-Quran Surah Lukman," ucap Prof Dr Kh Zainal Abidin MAg, di Palu, Selasa terkait dengan perlindungan anak dengan strategi pemenuhan hak anak.
Prof Zainal yang juga Guru Besar Pemikiran Islam Modern mengemukakan Islam mengajarkan bahwa anak mempunyai hak untuk lahir dengan selamat, untuk itu Islam juga melarang aborsi maupun tindakan yang membahayakan bayi. Perlindungan terhadap anak juga tegas dalam Islam yang mana anak harus mendapat gizi yang cukup dengan memberikan ASI sampai 2 tahun.
Dia mengungkapkan persoalan yang terjadi dalam sebuah masyarakat haruslah menjadi perhatian bersama, termasuk dalam hal melakukan pengawasan atas tindakan kekerasan terhadap anak.
Menurut dia, anak korban kekerasan biasanya akan tumbuh menjadi anak yang juga cenderung untuk berbuat kekerasan, sehingga bila tidak diantisipasi sejak awal niscaya akan melahirkan persoalan baru yang pada gilirannya akan mengancam keharmonisan hidup bermasyarakat.
"Kepedulian terhadap anak haruslah menjadi kesadaran bersama sebagai warga masyarakat. Setiap orang tua harus turut terlibat dalam melindungi anak-anak, minimal mereka yang hidup di sekitar lingkungan tempat tinggalnya," sebutnya.
Karena itu, ia menyebut, modul penguatan kesejahteraan anak yang tengah disusun oleh Libu Perempuan bersama Pemprov Sulteng, yang didukung oleh UNICEF, menjadi sesuatu yang sangat penting.
"Memang perlu ada modul, agar penanganan dan pemenuhan hak-hak anak benar-benar tepenuhi, yang dilakuakns ecara integatif dan kolaboratif semua organisasi perangkat daerah dan komponen masyarakat," ujarnya.
Ia mengutarakan, tokoh lintas agama dan adat di Sulteng perlu membantu pemerintah mewujudkan solidaritas sosial dalam memerangi kemiskinan sehingga tak ada lagi kekerasan terhadap anak, serta pernikahan usia anak karena pertimbangan ekonomi.
"Nah peran para tokoh agama dan adat sangat penting untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat dalam melihat makna suci pernikahan," katanya.





Tidak ada komentar