Kotak Amal Teroris, Kemenag Segera Evaluasi Lembaga Amil Zakat
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
"Kita akan mengevaluasi
Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Dirjen
Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).
Evaluasi dilakukan menyusul adanya
temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah
Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme. Temuan kepolisian menduga kelompok
tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal
dan tidak dicantumkan dalam laporan yang harus diserahkan secara berkala
agar legalitas pengumpulan dananya terjaga.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang
telusuri informasi tersebut,” tegas Kamaruddin Amin. “Jika terbukti, tentu ada
sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tandasnya.
Lembaga Terpercaya
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Kamaruddin Amin juga menegaskan
bahwa banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang
terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal
sosialnya.
“Lembaga yang menyalahgunakan
wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak
Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam
Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).
“Kami imbau masyarakat bisa
menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan
profesional,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin Amin, potensi
penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru
3,5% atau sekitar Rp8 triliun.
Sementara itu Sekretaris Ditjen
Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah
dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS
juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. "Dalam hal pembinaan
dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan
syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan
berkala," ujar Fuad.
Selain itu, di Indonesia juga
ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi
Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah
& Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga
memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi
Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan
Perguruan Tinggi dan Kampus.
“Jadi ada banyak pilihan masyarakat
untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang
kredibel,” tandas Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan
Zakat dan Wakaf.
Tidak ada komentar