Indonesia Siap Berkolaborasi Bangun Ekosistem Halal Global
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan Indonesia siap berkolaborasi dengan seluruh komunitas maupun institusi halal dunia guna membangun ekosistem halal global. Hal ini ditegaskan Menag Fachrul Razi dalam gelaran Indonesia-Latin America and Caribbean (INA-LAC) Business Forum atau Forum Bisnis Indonesia-Amerika Latin dan Karibia 2020, di Jakarta.
“Kami terus membangun ekosistem halal melalui
kolaborasi dengan berbagai pihak baik domestik maupun luar negeri,”kata Menag,
Senin (09/11).
Di dalam negeri, Kementerian Agama melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kolaborasi telah dilakukan dengan
lebih dari 120 lembaga. Mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, universitas,
BUMN/BUMD, organisasi islam, hingga beberapa digital platform startup.
Sementara, dari luar negeri, Menag mengungkapkan
setidaknya ada 73 institusi halal dari berbagai negara yang ingin melakukan
kerja sama dan membuat kesepakatan dengan Indonesia. Dalam kesempatan tersebut,
Menag juga menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di
bidang Jaminan Produk Halal (JPH) antara Republik Indonesia dan Republik
Chile.
"Beruntung, Chile menjadi negara
pertama yang menandatangani kesepakatan dengan Indonesia," kata Menag.
MoU antara Indonesia-Chile ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dan Duta Besar Republik Chile untuk
Indonesia Gustavo Ayares Ossandon.
Penandatangan kerjasama dengan Chile merupakan
salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mewujudkan semboyan "Halal
Indonesia untuk Masyarakat Dunia". "Penandatanganan MoU ini akan
memperkuat sinergi dan dapat membuat Indonesia dan Chile menjadi pemain penting
dalam pasar halal global," kata Menag Fachrul Razi.
Menag mengungkapkan, selain merintis berbagai
kolaborasi dan kerja sama, pemerintah Indonesia juga menyiapkan berbagai
regulasi untuk mendorong industri halal. Mulai dari Undang-undang nomor 33 tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31
tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal, hingga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat
Halal.
“Saya berharap industri halal ini dapat terus
berkembang secara global, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
di dunia,” tutup Menag.
Tidak ada komentar