Wapres Ma’ruf Amin: Syariat Islam Sudah Terakomodir
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan syariat Islam telah terakomodir di dalam berbagai regulasi dan undang-undang di Indonesia. Hal itu dikatakan Ma’ruf Amin karena selama ini ada anggapan umat Islam tidak dapat menjalankan syariat dalam hidup bernegara.
“Bila ada pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia
saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah
pandangan yang keliru, karena sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam
hukum perundang-undangan negara,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan yang
diterima di Jakarta, Senin.
Ma'ruf mengatakan dalam kehidupan sosial masyarakat, syariah
Islam telah dituangkan dalam berbagai peraturan di berbagai sektor, termasuk di
bidang ekonomi.
"Di dalam masalah muamalah, itu bukan hanya
boleh, tetapi diberi undang-undang, dasarnya; (seperti) sistem keuangan
syariah, supaya tidak memakan makanan haram itu sudah ada UU tentang jaminan
produk halal,” jelasnya.
Sementara terkait iman dan kepercayaan Islam, Ma’ruf
mengatakan fondasi akidah tersebut telah diatur melalui fatwa-fatwa yang
diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dalam masalah ibadah tidak ada masalah. Masjid ada
dimana-mana. Bahkan kalau mau disebut di dunia ini paling banyak masjidnya, ya
di Indonesia,” Pengajian majelis juga berkembang sampai menutup jalanan,”
tukasnya.
Hanya saja memang penerapan hukum Islam belum sepenuhnya
terakomodir dalam hidup bernegara, kata Ketua Umum Non-aktif MUI itu.
“Memang belum seluruhnya, masih ada yang debatable, yang masih tafsir-tafsir dalam masalah hukum jinayat. Tapi secara keseluruhan, jinayat itu sudah
berjalan di sini, walaupun nanti penafsirannya berbeda-beda,” katanya.
Oleh karena itu, Wapres berharap kesepakatan hidup bernegara
di Indonesia, termasuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945
sebagai landasan mekanisme bernegara, dapat dihormati dan dipatuhi oleh seluruh
umat Islam.
“Umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan
atau memenuhi perjanjian. Kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar
negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara.
Kesepakatan ini sudah final dan harus dijaga,” ujarnya.
Tidak ada komentar